Tanjungpinang, mejaredaksi – Polemik lelang pengelolaan sebagian Taman Gurindam 12 Tanjungpinang teruu bergulir. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kepri, Rodi Yantari, menegaskan bahwa pemenang lelang akan bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pembangunan di area seluas 7.450 meter persegi.
Rencananya, lahan yang akan dikelola pihak ketiga itu hanya sebagian kecil dari total aset Pemprov seluas 148.600 meter persegi.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya menyiapkan lahan untuk dikelola pihak swasta. Seluruh biaya pembangunan akan dibebankan kepada pihak ketiga,” jelas Rodi di Tanjungpinang, Sabtu (13/9/2025).
Rodi menambahkan, Pembangunan di area tersebut akan difokuskan untuk tempat usaha kuliner dan area parkir. Rencana kerja sama pemanfaatan (KSP) ini telah melalui kajian mendalam.
Nantinya, mitra terpilih akan mendapat hak kelola selama 30 tahun, dengan skema pembayaran sewa tahunan dan bagi hasil keuntungan bersih yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Skema KSP ini sudah berhasil diterapkan di Provinsi DI Yogyakarta, dan terbukti memberikan keuntungan serta tambahan PAD yang signifikan bagi pemerintah setempat,” ungkap Rodi, mencontohkan keberhasilan serupa.
Lahan seluas 7.450 meter persegi itu akan dibagi menjadi: Empat blok kuliner masing-masing seluas 500 M2 (total 2.000 M2) dengan nama-nama unik: Blok Dugong, Dingkis, Gong-Gong, dan Napoleon. Satu area parkir seluas 5.540 M2.
Peningkatan PAD dan Daya Tarik Wisata
Selain mengejar peningkatan PAD, lelang ini bertujuan utama untuk meningkatkan daya tarik Taman Gurindam 12 sebagai destinasi wisata unggulan. Pembangunan dan penataan kawasan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Meskipun area parkir akan dikelola pihak ketiga pada awalnya, Pemprov berencana menggratiskan biaya parkir setelah seluruh kawasan dikelola dan PAD dari area kuliner telah stabil. Petugas parkir nantinya akan tetap disiagakan dan digaji dari PAD yang didapat.










