Jakarta, mejaredaksi – Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia, penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dua dari tiga terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang etik terhadap ketiga anggota berinisial D, Y, dan M dilaksanakan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Sidang yang dipimpin Divisi Propam Polri berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu (1/1/2024) dini hari.
“Dua terduga pelanggar, D dan Y, telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).
Sementara itu, sidang etik untuk satu terduga lainnya, berinisial M, masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2024).
Trunoyudo menegaskan hasil lengkap sidang etik akan diumumkan melalui konferensi pers setelah proses terhadap M selesai.
“Keputusan final akan disampaikan pasca-sidang etik terakhir terhadap satu terduga pelanggar,” jelasnya.
Proses sidang ini turut diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.
Menurut Trunoyudo, keterlibatan pihak eksternal menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan secara transparan.
“Ini wujud keseriusan Polri untuk bertindak tegas, proporsional, dan transparan,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan kode etik di internal institusi.
Diketahui ketiga personel Polri yang menjalani sidang pelanggaran etik tersebut adalah mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya serta dua orang mantan anak buahnya.
Penulis/ Editor: Panca






