Jakarta, Mejaredaski – Polri kembali melakukan tindakan tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel perwira menegah berpangkat AKBP berinisial M usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
M, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Dalam sidang tersebut, M dinyatakan melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan, Jumat (3/1/2025).
Sidang menghadirkan sembilan saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran etik oleh M. Selain itu, ia juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Atas putusan sidang etik tersebut, M menyatakan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Berita terkait: Mabes Polri Pecat Dua Anggota Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, Satu Masih Disidang
Sebelumnya, polri juga telah melakukan PTDH terhadap dua personel lainnya yaitu mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya inisial D dan anak buahnya inisial Y.
Keduanya merupakan mantan Perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang juga terlibat pemerasan WN Malaysia penonton Konser DWP.
Penulis/Editor: Panca






