Jakarta, mejaredaksi – Polri telah menjatuhkan sanksi kepada 20 personelnya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) saat menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menyampaikan bahwa sebelumnya 18 anggota Polri telah menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua anggota polisi berinisial HK dan JA juga diduga terlibat.
Sidang etik terhadap HK dan JA digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin (13/1/2025). Keduanya menerima sanksi berupa mutasi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Kombes Erdi, Selasa (14/1/2025).
Namun, kedua pelanggar tersebut mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” tambahnya.
Erdi menegaskan, proses penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Seluruh proses sidang etik juga diawasi oleh Kompolnas RI.
“Sesuai komitmen Polri, penanganan kasus DWP 2024 dilakukan secara tegas. Sidang etik digelar simultan dan berkesinambungan dengan pengawasan langsung dari rekan-rekan Kompolnas,” kata Erdi.
Editor: Panca






