Tanjungpinang, mejaredaksi – Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang hampir rampung itu diketahui dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, meski dampaknya berpotensi serius bagi lingkungan pesisir.
Warga sekitar mengaku terkejut melihat perubahan drastis di kawasan bakau yang selama ini menjadi benteng alami pantai. Ironisnya, hingga kini tak satu pun warga mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan maupun penanggung jawab proyek penimbunan tersebut.
“Tidak tahu itu punya siapa. Yang jelas penimbunannya sudah mau selesai,” ujar seorang warga setempat, Selasa (20/1/2026).
Pemerintah kelurahan memastikan aktivitas tersebut ilegal. Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, mengatakan pihaknya telah menegur pelaksana kegiatan dan melaporkan temuan itu ke Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
“Satpol PP melalui PPNS sudah turun ke lokasi,” ungkap Rizky.
Ia mengakui penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun lalu. Kelurahan sebelumnya telah mengingatkan agar pemilik lahan mengurus perizinan, namun hingga kini izin utama belum juga dikantongi.
“Dugaan kuat memang belum memiliki izin,” tegasnya.
Dari sisi penegakan aturan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan bahwa pelaku penimbunan memang telah membayar pajak timbunan ke BPPRD dengan nilai sekitar Rp1 juta.
Namun, Agus menegaskan pembayaran pajak tidak otomatis melegalkan kegiatan jika izin pokok belum terpenuhi. Satpol PP pun telah meminta aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh perizinan rampung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Informasi yang kami terima, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan kafe,” jelasnya.






