
TANJUNGPINANG, MR – S (36) mantan istri dari AR (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian diduga karena telah melakukan penganiayaan terhadap AR.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, kejadiannya bermula saat pelaku datang kerumah korban, pada saat itu korban sedang tertidur, di Perumahan Bumi Air Raja KM 15 Tanjungpinang.
“Pelaku datang kerumah dan ngamuk kepada korban,” katanya Rabu (26/2).
Kanit menyebutkan, pelaku juga menusuk korban dengan pecahan gelas sehingga korban mengalami luka.
Korban langsung kabur dari rumahnya, datang kepolsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan. Tetapi karena kondisi korban luka tusuk di bagian tubuhnya dilarikan ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib.
“Ada sekitar tujuh jahitan, diantaranya di dekat pundak kiri, tangan telapak kaki, punggung banyak lukanya kasian juga korban,” sebutnya.
Lanjutnya, setelah berhasil menangkap pelaku, dari keterangan pelaku motif dirinya berbuat seperti itu dikarenakan sakit hati karena di ceraikan korban.
“Mereka sudah cerai sekitar tiga bulan lalu,” ujarnya.
Akbat kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red)











