Marak Masyarakat Tertipu, OJK Sosialisasi Mengenal Investasi Legal dan Ilegal

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, memberikan sambutan dalam sosialisasi tentang investasi legal dan ilegal. (Foto: Prokompim Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepri gelar sosialisasi tentang investasi legal dan ilegal bagi Kepala Sekolah dan Guru se-Kota Tanjungpinang, di Trans Convention Center.

Hadir membuka kegiatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sangat berkomitmen untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, terutama terkait produk investasi yang sah dan aman bagi masyarakat.

Dia mengingatkan tentang maraknya investasi ilegal di Indonesia, termasuk di Tanjungpinang, karena sebagian besar masyarakat kurang paham tentang bisnis investasi ilegal.

Masyarakat sering tertipu dengan janji-janji keuntungan cepat dan besar tanpa mempertimbangkan risikonya. Dalam survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022, hanya 49,68% masyarakat Indonesia yang memahami produk keuangan.

Hasan menjelaskan bahwa investasi ilegal dapat diidentifikasi melalui janji keuntungan cepat, bonus rekrutmen anggota, klaim tanpa risiko, dan legalitas yang tidak jelas.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang investasi yang aman dan legal membuat mereka rentan terhadap penipuan investasi ilegal.

“Jadi, penting bagi semua peserta untuk mengikuti sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan tentang investasi yang sah dan ilegal,” jelasnya.

Hasan juga mengajak peserta untuk menyebarkan informasi yang didapat kepada para siswa di sekolah masing-masing. Dia mendorong pentingnya mengimplementasikan program SIMPEL (Simpanan Pelajar) untuk menumbuhkan budaya menabung di kalangan generasi muda, terutama pelajar.

OJK Bertanggungjawab Awasi Sektor Jasa Keuangan

Demi Tri Aryadi, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Deputi Kepala OJK Provinsi Kepri, menambahkan bahwa OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi semua kegiatan di sektor Jasa Keuangan,

Seperti Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pegadaian, dan Industri Keuangan Non Bank lainnya. OJK juga berperan dalam melindungi konsumen dan masyarakat.

Demi Tri Aryadi menekankan pentingnya edukasi keuangan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk Guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait produk-produk dari sektor Jasa Keuangan.

Survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022 menunjukkan bahwa meskipun banyak masyarakat Kepri menggunakan produk jasa keuangan, pemahaman mereka tentang manfaat dan risiko produk tersebut masih kurang.

Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah/Guru di Kota Tanjungpinang tentang investasi yang legal dan ilegal.

OJK akan menyampaikan materi tentang pengenalan OJK serta informasi mengenai investasi yang legal dan ilegal.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar peserta dapat menghindari penawaran investasi yang tidak masuk akal dengan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa memahami potensi risikonya.

“Dalam kegiatan ini peserta akan diperkenalkan dengan investasi di Pasar Modal agar mereka dapat memahami wahana investasi di sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK,” pungkasnya.

Editor: Rico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *