Tanjungpinang, mejaredaksi – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Titi Karnavian, untuk mengevaluasi tunjangan rumah anggota dan pimpinan DPRD mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di tengah polemik tersebut, terungkap fakta menarik mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri yang ternyata tidak naik selama lima tahun terakhir.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri sebelum mengambil keputusan terkait evaluasi tunjangan tersebut.
“Soal evaluasi tunjangan ini, nanti saya konsultasi dulu ke Kemendagri,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Rabu (17/9/2025).
Gubernur Ansar juga mengakui tidak mengetahui secara rinci besaran tunjangan yang diterima oleh para anggota dewan.
“Tidak tahu berapa tunjangan rumah, nanti saya cek dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Ika Hasilah, memberikan gambaran lebih jelas. Menurutnya, gaji pokok anggota DPRD Kepri saat ini berada di kisaran Rp5 juta per bulan.
Namun, angka tersebut “ditopang” oleh berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp13 juta, dan tunjangan lainnya yang juga mencapai Rp13 juta.
Fakta mengejutkan lain adalah besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir.
“Dari dulu memang belum ada kenaikan,” tegas Ika.
Ia menjelaskan bahwa setiap kenaikan gaji atau tunjangan harus melalui proses appraisal atau penilaian kelayakan, dan hasilnya harus disahkan melalui keputusan Gubernur. Khusus untuk tunjangan perumahan, nilainya harus sesuai dengan nilai pasar properti yang ada.
“Misalnya tunjangan perumahan, maka tunjangannya harus sesuai dengan nilai rumah. Jadi setelah ada appraisal, harus ada keputusan Gubernur untuk menjadi dasar,” pungkas Ika.
Instruksi Mendagri ini memicu perdebatan mengenai rasionalitas tunjangan dewan, namun di sisi lain juga membuka mata publik terhadap kondisi nyata penghasilan anggota DPRD.









