Menjambret 16 kali, Hasil Digunakan Untuk Berjudi

Bayu pelaku jamred menunjukkan sepeda motor yang digunakan saat beraksi

TANJUNGPINANG, MR – Hasil kejahatan pencurian jamred dihabiskan untuk bermain judi dadu gunjang, hal ini diakui Bayu Irawan (32) terduga pelaku kejahatan yang mencari korban wanita sudah paruh baya.

“Iya untuk main judi jenis dadu guncang di Bintan,” katanya saat press rilis di Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (18/2).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny Chandra yang didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Suprihadi mengungkapkan, pelaku sudah beraksk sejak tahun 2019. Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengincar korbannya.

Pelaku ini Keling menggunakan sepeda motor mencari korban, masuk ke Kota Piring. Ketemu wanita paruh baya berusia 62 yang waktu itu sedang menjaga warung.

“Pelaku berpura-pura untuk membeli rokok, pada saat korban lengah pelaku menarik kalung emas dari leher korban,” katanya.

Kanit menyebutkan, pelaku menggadaikan emas di Penggadaian, yang mana uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi.

“Ada bukti resi Penggadaian dan uangnya digunakan untuk judi,” sebutnya.

Kanit menjelaskan, kemudian pelaku mencari korban lainnya di Jalan Anggrek Merah dengan korban wanita paruh baya.

Saat itu korban pulang kondangan sambil pegang tas. Pelaku langsung menjambret dengan kerugian uang Rp400 ribu dan satu unit HP.

“Usai mencuri pelaku bersembunyi dirumah temannya di Kabupaten Bintan,” jelasnya.

Lanjutnya, sekira pukul 18.00 Sabtu (15/2) pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *