Menuju Reformasi Hukum: Kepri Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025), disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan, Pemerintah Daerah se-Kepri, serta unsur Forkopimda. Acara diawali rangkaian kegiatan resmi, termasuk pemutaran video implementasi pelatihan kerja sosial bagi pelaku pelanggaran hukum.

MoU ini diteken langsung Kajati Kepri J. Devy Sudarso bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, lalu diikuti penandatanganan paralel oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota di Kepulauan Riau.

Kesepakatan tersebut mencakup koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan lokasi, pengawasan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Pidana Kerja Sosial Jadi Wajah Baru Pemidanaan

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari pembaruan hukum dalam KUHP 2023. Ia menyebut sanksi ini lebih menekankan pemulihan dan tanggung jawab sosial ketimbang pemenjaraan.

“Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memiliki peran strategis menyediakan sarana dan ruang sosial bagi para pelaku,” ujarnya.

Ia berharap sinergi ini memperkuat penegakan hukum yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan progresif dan restoratif yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi yang terukur agar implementasi berjalan efektif.

“Kita ingin Kepri tidak hanya maju secara pembangunan, tapi juga kuat dalam integritas hukum,” tegas Ansar.

Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo menegaskan bahwa pidana kerja sosial membutuhkan kehati-hatian karena tetap merupakan pembatasan hak seseorang. Karenanya, setiap penerapan harus proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia berharap MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order. Melalui sinergi ini, Kejati dan Pemerintah Daerah se-Kepri menegaskan kesiapannya menerapkan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih modern dan humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *