
Tanjungpinang, mejaredaksi – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Golkar, soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Partai PDI Perjuangan Tanjungpinang atas perolehan suara Pemilu 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Bukit Bestari.
Ketua Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, membenarkan hasil sidang permohonan Partai Golkar PHPU memang ditolak oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi
“Ya sudah diputuskan tadi, KPU Kota Tanjungpinang menghadiri sidang putusan di MK,” kata Faizal, Jumat (7/6).
Ia menerangkan, untuk penetapan calon terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan KPU Tanjungpinang setelah adanya surat pemberitahuan secara resmi dari MK ke KPU RI dan diinstruksikan ke KPU untuk dilakukan penetapan.
“Jadi kita tidak bisa lakukan penetapan sebelum ada pemberitahuan resmi dari KPU RI,” tambahnya.
Faizal menyampaikan, dalam perkara tersebut yang dipermasalahkan adalah perolehan kursi DPRD Tanjungpinang Dapil Bukit Bestari.
Dalam penetapan hasil pemilihan suara dalam rapat pleno tingkat Kota Tanjungpinang, dimenangkan oleh Partai PDIP, namun hasil tersebut digugat Partai Golkar dan tidak dapat dibuktikan.
“Otomatis dengan di Bukit Bestari PDIP mendapat dua kursi, sehingga totalnya mendapat enam kursi sementara Partai Golkar hanya lima kursi,” ujarnya
Faizal menambahkan dengan perolehan jumlah kursi itu, kursi pimpinan DPRD berpeluang besar diraih oleh Partai PDIP. “Otomatis untuk kursi pimpinan adalah Partai PDIP,” pungkasnya.
Penulis/editor: Andri






