Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepala cabang PT. Asli Gadai Sejahtera bernama Dimas Ola Tukan (33) dan security nya bernama Tri Sutrisno ditangkap polisi, lantaran terlibat kasus penggelapan dalam jabatan.
Kedua tersangka ini ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 8 April yang lalu. Polisi berhasil mengamankan puluhan berkas gadai hingga emas imitasi atau palsu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membeberkan peran pelaku. Tersangka Tri bertugas mencari KTP dan membeli emas imitasi atau palsu, untuk digadaikan di perusahaan tempat ia bekerja.
“Per KTP pengajuannya bervariasi, Rp.2 sampai 3 Juta. Mereka sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022,” kata Kapolresta, Selasa (16/4).
Untuk tersangka Dimas, memiliki kewenangan untuk menerima gadai emas yang dilakukan nasabah. Ia juga bersertifikasi sebagai penaksir emas.
“Kepala cabang memiliki kewenangan, jadi seolah-olah ada yang mengajukan gadai. Pada nasabahnya fiktif dan menggunakan KTP tanpa sepengetahuan pemilik,” tambahnya.
Ia menerangkan, perbuatan kedua pelaku membuat PT. Asli Gadai Sejahtera mengalami kerugian senilai Rp.900 juta.
Kasus ini terungkap, usai PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Dari situ, tim audit menemukan terdapat puluhan barang jaminan gadai merupakan emas palsu. Bahakan, kedua pelaku nekat menggunakan KTP orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu di perusahaan tersebut
“Tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif) dan barang jaminan gadai berupa emas palsu,” tambahnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku Dimas, uang hasil penggelapan dalam jabatan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagian, dihabiskan untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful