Batam,mejaredaksi – Upaya jaringan narkotika lintas provinsi yang menyelundupkan sabu dengan menyamarkannya di dalam perlengkapan bayi berhasil digagalkan aparat gabungan.
Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam membongkar pengiriman narkotika seberat lebih dari satu kilogram yang rencananya dikirim ke Kota Kendari melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP yang diduga menjadi pengirim paket berisi sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kombes Pol Nona Pricillia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi, sampo, baby oil, hair lotion, hingga handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi.
“Pelaku menggunakan modus concealment dengan menyamarkan sabu ke dalam berbagai perlengkapan bayi agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melewati proses pengiriman,” ujarnya.
Paket tersebut diketahui akan dikirim menuju Kota Kendari melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Batam. Setelah dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba akhirnya menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim kepada seseorang di luar daerah.
Menurut Kabid Humas, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai mampu menggagalkan berbagai modus baru yang digunakan jaringan narkotika.
“Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan agar jalur distribusi narkoba dapat diputus,” tegasnya.
Selain mengungkap kasus pengiriman sabu, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara narkotika yang telah memiliki ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan total berat lebih dari 7,4 kilogram.
Berdasarkan perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Setiap pengungkapan bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Nona Pricillia.
Ia menegaskan, Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam akan terus memperkuat kerja sama dalam memberantas jaringan narkoba yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai jalur peredaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












