Tanjungpinang, mejaredaksi – Ribuan tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terancam penurunan status kerja menjadi paruh waktu jika tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejak pendaftaran dibuka pada 1 Oktober, sekitar 2.000 honorer telah mendaftar untuk memperebutkan 567 formasi yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi akan dialihkan ke skema kerja paruh waktu pada November 2024. Namun, mekanisme pelaksanaan masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Teknisnya belum jelas, itu baru isu. Kami masih menunggu kepastian terkait mekanisme kerja paruh waktu,” ujar Fatah, Senin (14/10/2024).
Ia menjelaskan, tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara, bagi yang tidak lolos, jam kerja mereka akan disesuaikan dengan kebutuhan, mirip dengan petugas kebersihan atau penjaga rumah sakit yang bekerja dalam shift.
“Yang tidak lolos akan bekerja paruh waktu, artinya jam kerjanya tidak penuh. “Gaji ya bisa dikatakan per jam, ya lebih rendah. Tapi kita nunggu juknis, karena yang menentukan pusat,” tambahnya.
Pendaftaran PPPK ini akan ditutup pada 20 Oktober, dengan jumlah formasi yang tersedia hanya sekitar 25 persen dari total tenaga honorer yang ada.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






