Tanjungpinang, mejaredaksi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah swasta jenjang SD dan SMP memicu harapan baru bagi para orang tua murid di Tanjungpinang. Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum bisa diterapkan lantaran belum ada petunjuk teknis (juknis) yang diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Disdik Tanjungpinang, Salbiah, mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat resmi atau turunan dari putusan MK tersebut.
“Belum ada turunannya, putusan resminya juga belum kita dapatkan. Sekarang memang belum bisa kita kasih jawaban,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi 23 SD swasta dan 17 SMP swasta yang tersebar di Kota Tanjungpinang. Biaya pendidikan di sekolah-sekolah tersebut masih dibebankan kepada orang tua, karena belum ada dasar hukum untuk melakukan pembebasan biaya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabid SD Disdik Tanjungpinang, Masri, menegaskan pihaknya tidak bisa bergerak tanpa arahan resmi dari Pemerintah Kota.
“Kita masih menunggu teknisnya. Memang belum ada putusan resmi dari MK atau surat turunan ke Dinas. Jadi masih menunggu,” katanya.
Kebijakan nasional yang belum turun ke daerah ini membuat nasib ribuan siswa swasta di Tanjungpinang masih menggantung. Orang tua berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar hak pendidikan gratis tidak hanya menjadi wacana.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






