Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang mewajibkan calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP yang beragama Islam untuk memiliki sertifikat mengaji Al-Qur’an sebagai syarat penerimaan siswa tahun ajaran 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat karakter religius anak sejak dini.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Inderi Zamar, menyatakan bahwa ketentuan ini telah tertuang dalam petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
“Persyaratan sertifikat mengaji sudah resmi dimasukkan dalam juknis SPMB,” ujar Inderi, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, sertifikat mengaji bisa diperoleh dari lembaga pendidikan Al-Qur’an seperti TPQ. Namun bagi anak yang belajar secara privat atau di rumah, orang tua bisa memberikan surat pernyataan bahwa anaknya aktif mengaji.
Kebijakan ini sejalan dengan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah-Raja Ariza, dalam membangun karakter generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki dasar spiritual yang kuat.
“Ini bentuk ajakan kepada masyarakat untuk kembali menghidupkan tradisi mengaji bagi anak-anak, agar mereka tidak buta huruf Al-Qur’an,” jelas Inderi.
Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan pendidikan formal dengan pendidikan keagamaan, serta membentuk siswa yang berakhlak dan berwawasan keislaman sejak usia sekolah.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






