Tanjungpinang, mejaredaksi – Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas di sebuah toko buah di Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Wandi Saputra (24), warga asal Kota Batam.
Wandi ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat berada di kawasan Melayu Square pada Selasa (8/7/2025) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit handphone yang merupakan hasil curian.
“Aksi pelaku viral di media sosial. Setelah kami identifikasi, langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Pencurian terjadi saat subuh, Senin (7/7/2025). Saat itu, pemilik toko tertidur usai membongkar barang dagangan. Wandi memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke toko dan menggasak dua unit handphone, uang tunai sekitar Rp1 juta, satu kalung emas, dan sepasang anting.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah bangun dan melihat barang-barangnya raib. Dari rekaman CCTV, tampak jelas aksi pelaku masuk dan mengobrak-abrik isi toko.
Barang bukti yang diamankan berupa dua handphone curian, perhiasan emas, dan uang tunai Rp534 ribu.
Kini Wandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.