Kejati Kepri Gelar Penyuluhan, Ajak Warga Batam Perangi Perdagangan Orang

Batam, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) secara masif menggelar program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan fokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/09/2025).

Dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, tim penyuluh membekali para peserta yang terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga se-Kecamatan Sagulung. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang memiliki dampak sangat merusak.

Mengambil istilah dari Protokol Palermo, TPPO didefinisikan sebagai tindakan merekrut, mengangkut, menampung, atau mengirimkan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

Menurut Yusnar, Kepulauan Riau memiliki kerentanan tinggi terhadap kasus ini. Fakta bahwa pada tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar.

“Provinsi Kepulauan Riau tidak hanya menjadi daerah asal para korban TPPO, tetapi juga daerah transit karena lokasinya yang dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” ungkapnya.

Modus dan Bentuk TPPO yang Perlu Diwaspadai

Bentuk-bentuk TPPO yang sering terjadi di antaranya eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan organ, dan perbudakan domestik.

Sementara itu, modus operandi yang paling umum melibatkan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, dan bahkan perekrutan pelajar atau mahasiswa untuk magang.

TPPO disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kemiskinan dan rendahnya pendidikan hingga permintaan tinggi akan tenaga kerja murah.

Dampak yang ditimbulkan pun sangat berat, mulai dari trauma fisik dan mental bagi korban hingga rusaknya citra negara di mata dunia.

Kasi Penkum Kejati Kepri menekankan bahwa memerangi TPPO tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Peran aktif masyarakat Batam sangat dibutuhkan, mulai dari: Meningkatkan kesadaran melalui program penyuluhan, mendeteksi dini dan melaporkan jika ada dugaan kasus TPPO.

Selain itu, juga dibutuhkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang mencurigakan serta memberikan dukungan kepada korban TPPO.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama,” tegas Yusnar di akhir materinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *