Oknum PNS Tanjungpinang Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri

BATAM, MR – Oknum PNS kota Tanjungpinang berinisial RSP diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri terlibat peredaran narkoba. Selain itu juga diamankan enam tersangka tindak pidana narkoba.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, dari lima laporan polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga tersangka tindak pidana narkoba.

Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020,” katanya di Media Center Polda Kepri. Rabu (19/8/2020).

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkoba ini di beberapa wilayah Provinsi Kepri antaranya di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan.

“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS DI Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Kabid Humas menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi.

Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri.

Para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, bahwa untuk aun ganja kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan

“Untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang”. tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *