Ombudsman Kepri Tegaskan Larangan Penggunaan Fasilitas Publik untuk Kampanye Pilkada

Tanjungpinang, mejaredaksi – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan tegas kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah dalam kegiatan kampanye.

Peringatan ini diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, di tanjungpinang,  Selasa (22/10/2024).

Lagat menyoroti dua lokasi penting yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye, yaitu alun-alun Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang dan alun-alun Engku Putri di Kota Batam.

“Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye jelas dilarang. Ini termasuk alun-alun di depan Gedung Daerah kawasan Gurindam 12.”

Lagat menegaskan, larangan ini tidak hanya berlaku untuk paslon, tetapi juga untuk partai politik (parpol). Menurutnya, kegiatan di alun-alun tersebut berpotensi memicu aktivitas kampanye yang tidak diinginkan.

“Kami tidak bisa menjamin bahwa kegiatan tersebut tidak akan mengarah pada kampanye. Mengapa parpol harus menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan mereka?” ujarnya.

Meskipun hingga saat ini tidak ada laporan kegiatan kampanye di fasilitas publik, Ombudsman Kepri telah bertindak proaktif dengan mencegah rencana kampanye di alun-alun Engku Putri Batam.

Lagat juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten kota dalam upaya mencegah pelanggaran.

“Kami mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk tetap waspada dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada salah satu paslon,” tegasnya.

Terakhir Lagat menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait larangan atribut dan kegiatan kampanye di fasilitas umum.

“Intinya, ini sudah jelas dilarang,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Ombudsman Kepri berharap dapat menjaga integritas proses demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau dan memastikan semua paslon memiliki kesempatan yang sama dalam berkompetisi.

Penulis: Ismail   |   Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *