KepriPemerintahan

Tiga Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri Meraih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kepri Prov
Foto bersama Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023). (Foto: Diskominfo Kepri)

Batam, MR – Tiga pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meraih nilai tertinggi pada kategori A dengan kualitas opini tertinggi dalam hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Tiga kabupaten/kota tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sedangkan ada lima pemerintah daerah yang masuk dalam kategori B atau meraih opini tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua Polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A.

Kemudian Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari pada Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, terhadap Kantor Pertanahan, Polisi Resort, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau Tahun 2022, di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023).

Dihadiri Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat yang mengatakan, terkait pelayanan publik dan maladministrasi di Kepri, ada sepuluh indikator penilaian mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.

“Hasil penilaian yang kita lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil penilaian tersebut, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Karenanya, perlu masing-masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelyanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan.

Karena, kata Jemsly terkait kategori maladministrasi saja di wilayah Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 lalu, hanya melalui 5 indikator penilaian seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepri masih sangat tinggi dibanding dengan nasional.

“Dimana skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen. Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menghadiri mengapresiasi opini pengawasan dari Ombusdman RI Provinsi Kepri ini, dan harus bisa menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi, agar tercipta pelayanan publik yang prima dari semua steakholder yang ada di Kepri.

“Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan” jelasnya.

Seperti yang dilansir dari siaran pers Diskominfo kepri, Ansar mengungkapkan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, diperlukan 4 pilar pokok yang harus diterapkan, yaitu meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik, terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan publik, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik, termasuk optimalisasi kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publiknl itu sendiri.

Pemerintah Provinsi Kepri sambungnya, juga sangat fokus terhadap peningkatan kinerja khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa penghargaan yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satunya yakni kategori BI Awards 2022. Dimana Kepri sebagai Pemerintah Provinsi dengan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terbaik. Bahkan terbaik di wilayah Sumatera.

“Juga, ada Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Lalu, Anugerah Predikat Kapatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Provinsi dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman,” tutupnya. (Ico)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close