
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalami tunda bayar senilai Rp.30 Miliar, pada tahun anggaran 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, tunda bayar ini merata terjadi di semua OPD. Namun yang paling besar, di Dinas PUPR dan Perkim.
“Yang paling besar di PUPR, Perkim, Sekretariat Pemko, DPRD dan di OPD lainnya. Nilainya Rp.30 miliar lebih,” ujar Zulhidayat, Selasa (2/1/2024).
Menurut Zulhidayat, tunda bayar ini disebabkan progres berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, di APBD 2023 akan turun Rp 57 miliar dari pusat, namun sebagian dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).
“Namun sampai kemarin itu dicarikan dalam bentuk TDF non tunai. Jadi kita terpaksa melakukan tunda bayar sebanyak Rp.30 Miliar,” tambahnya.
Dalam bulan Januari ini, kata Sekda Pemko Tanjungpinang akan melakukan review terhadap tunda bayar tersebut. Kemudian, tahapan selanjutnya ialah melakukan audit dari BPK.
“Selanjutnya mudah-mudahan bisa membuat Perkada perubahan APBD untuk proses pembayaran,” kata Zulhidayat.
Sekda menambahkan, untuk menyelesaikan tunda bayar ini, harus sesuai dengan aturan, Akan tetapi, pihaknya akan melakukan upaya agar tunda bayar ini bisa diselesaikan dengan segera.
“Audit BPK itu kemungkinan April 2024, tapi kita upayakan secepatnya untuk mengeluarkan perkada perubahan, namun tentu harus mendapat izin terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











