Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, TNI, dan Pemerintah Kota Batam melakukan Operasi Pemulihan Terpadu Kampung Rawan Narkotika, di Kampung Aceh, Muka Kuning, Jumat (7/11/2025).
Aksi gabungan lintas lembaga ini merupakan langkah strategis untuk memulihkan kawasan yang selama ini dikenal rawan penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, operasi tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memulihkan. Para pengguna yang positif akan diarahkan untuk rehabilitasi, bukan semata penindakan hukum,” jelasnya.
Dari hasil operasi, sebanyak 51 orang diamankan, dengan 36 orang dinyatakan positif narkoba (27 pria dan 9 wanita). Sementara 15 lainnya negatif.
Barang bukti yang ditemukan juga memperkuat dugaan aktivitas aktif penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimankan meliputi 1 paket kecil sabu, 10 alat hisap (bong), 24 mancis, 2 kotak pipet kaca, 27 ponsel, 6 senjata tajam serta sejumlah peralatan logam yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi sabu.
Tak hanya itu, tim gabungan juga membongkar dua bangunan liar yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lokasi transaksi gelap.
Plt. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor N. Simanihuruk, mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan berlanjut ke daerah lain dengan potensi tinggi peredaran narkoba.
“Kami bahkan menemukan keterlibatan anak di bawah umur. Karena itu, pendekatan rehabilitasi menjadi prioritas,” tegasnya.
Seluruh warga yang positif akan menjalani asesmen dan rehabilitasi di bawah pengawasan BNNP Kepri. Sementara barang bukti diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lanjutan.











