Tanjungpinang, Mejaredaksi – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I belum lama ini telah dilantik. Lalu bagaimana dengan mereka yang berstatus P3K Paruh Waktu (R2/R3)?
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAR-RB, Aba Subagja S.Sos MAP belum lama ini menegaskan jika P3K Paruh Waktu tetap memilki kejelasan.
Mengutip berbagai sumber, Aba menegaskan jika P3K Paruh Waktu tetap memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah Pernajian Kerja (NIPPPK).
“Mereka yang paruh waktu tetap mendapat NIP yang sama, sehingga memiliki legalitas hukum dengan status kepegawaiannya,” kata Aba.
Menurutnya, diadakannya PK Paruh Waktu disebabkan tidak samanya kemampuan dimiliki pemerintah daerah dalam hal penganggaran.
“Ada pemerintah daerah yang tidak bisa melakukan pembayaran gaji seperti P3K penuh waktu. Supaya tidak dibayarkan dengan belanja pegawai dulu. Supaya tidak mengganggu 30 persen belanja pegawai,” paparnya.
Sepanjang pegawai non ASN mengikuti seleksi P3K dan terdata di dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi dalam masa transisi ditetapkan sebagai P3K Paruh Waktu.
“Tetapi yang bersangkutan tetap mendapatkan honor dan NIP,” katanya lagi.
“Begitu Pemda sudah memiliki anggaran untuk membayar secara penuh, maka yang bersangkutan sudah boleh diangkat,” tambah Aba.
Untuk menjadi P3K tidak perlu menjalani tes, tapi bisa langsung diangkat secara penuh.
Skema P3K Paruh Waktu
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) menetapkan skema kerja baru bagi P3K Paruh Waktu.
Ketetapan tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang P3K.
Dalam keputusan tersebut, kontrak kerja yang hanya berlaku setahun dapat diperbarui setiap tahun dan terus berlanjut hingga diangkat menjadi P3K penuh waktu.
Meski bekerja dengan status paruh waktu, jam kerja akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan juga karakteristik tugas di instansi masing-masing.
Sistem kerja fleksibel namun tetap dalam koridor profesional.
Di dalam diktum kesembilan belas, MenPAN-RB memastikan bahwa penggajian dilakukan dengan dua skema.
Pertama: gaji tidak boleh rendah dari penghasilan saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Kedua: gaji bisa disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK). (*)
Penulis/Editor: Andri








