Jakarta,mejaredaksi – Pemerintah menetapkan 26 hari libur resmi sepanjang 2027, terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan sebagian besar libur nasional 2027 berasal dari hari raya keagamaan.
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan bagi pekerja dan buruh.
Pada prinsipnya, pekerja tidak diwajibkan bekerja saat hari libur nasional atau hari libur resmi. Namun, terdapat pengecualian bagi jenis pekerjaan tertentu yang harus tetap berjalan.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.
Perusahaan juga dapat tetap mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis. Jika pekerja tetap masuk, hak ketenagakerjaan harus diberikan sesuai aturan.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.
Berbeda dengan libur nasional, cuti bersama bagi pekerja merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.
Artinya, pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi jumlah hak cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut tidak kehilangan hak cuti tahunan.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.
Penetapan jadwal sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan maupun rencana liburan sepanjang 2027.
Daftar Libur Nasional 2027
1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah









