Pemkab Bintan Kaji Sistem Single Salary.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sedang mengkaji untuk menggunakan sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi ASN Pemkab Bintan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sedang mengkaji untuk menggunakan sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi ASN Pemkab Bintan

BINTAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sedang mengkaji untuk menggunakan sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi ASN Pemkab Bintan. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa dengan sistem single salary ini maka rencananya tak ada lagi honor kegiatan untuk PA (Pengguna Pnggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan).

“Keseluruhan honor kegiatan untuk PA, KPA, PPK, PPTK akan dihapuskan ” ujarnya

Ditambahkannya juga bahwa saat ini sistem single salary tersebut sedang dibahas. Menurutnya sistem gaji tunggal berarti setiap tugas yang dikerjakan ASN, akan dinilai berdasarkan kinerja.

” Penerapan sistem single salary berbasis pada akuntabilitas, secara tekhnis administrasi sedang dibahas ” ujarnya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Bintan Moch Setioso saat dihubungi , Kamis (28/6) pagi menuturkan bahwa saat ini sistem single salary sedang dikaji penerapannya.

” Saat ini sistem dan regulasinya sedang kita bahas ” ujarnya

Menurutnya, sistem single salary ini sendiri memiliki tujuan untuk menggaji para pegawai negeri dengan tingkat kelayakan berjenjang, berdasarkan beban kerja, tugas, tanggung jawab, serta tingkat kinerja dari para pegawai negeri sipil tersebut.

” Nantinya setiap ASN akan dihitung berdasarkan beban kerja , tugas, tanggung jawab dan kinerjanya ” tutupnya. (str)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *