Pemko Belum Miliki Data 2018 Jumlah Penerima Bantuan Sosial

 

Foto,tempo
Foto,tempo

MEJAREDAKSI,Tanjungpinang– Berdasarkan kuota Kementerian Sosial, jumlah penerima bantuan sosial di Tanjungpinang berjumlah 8.450 rumah tangga. Namun penjelasan Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, data itu harus diverifikasi dan validasi lagi berdasarkan basis data terpadu yang dimiliki Dinsos Kota. “Data yang kami punya saat ini sudah banyak terjadi perubahan data, seperti meninggal dunia, pindah rumah dan sebagainya.” Ujar Agustiawarman, saat menggelar rapat verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu di ruang rapat Bappelitbang, Selasa (3/4).

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota, Drs. Riono, mengatakan pemerintah harus serius menangani fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Tanjungpinang. “Harus ditargetkan kapan selesai verifikasi dan validasi data, sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat,” kata Riono.

Riono mengatakan peran kecamatan dan kelurahan sangat dibutuhkan untuk mensukseskannya. Diharapkan para lurah juga bisa segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi secara maksimal. Kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan harus betul betul dipahami. Dalam melakukan pendataan harus sesuai dengan Permensos Nomor 28 tahun 2017. Prinsipnya pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengganti atau merubah Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah ada. Meskipun begitu Pemda berhak memberikan usulan kepada Kementerian Sosial. Ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tersebut dapat terserap dengan baik dan diterima oleh masyarakat yang betul-betul berhak menerima.

Agustiawarman menambahkan sesuai perintah Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang akan melakukan pendataan kembali sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu dibulan Mei dan November. Dalam waktu dekat Dinas Sosial akan melaksanakan pelatihan bagi petugas untuk mendata yang merupakan utusan dari setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Dengan begitu pelaksanaan saat dilapangan tidak ada kendala dan sudah memahami sistem dan aturan yang berlaku.

Agus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung para petugas penginput data dengan memberikan data sebenarnya. Dengan begitu data yang di input ke aplikasi Kemensos dapat terdata dengan baik. Data tersebut akan digunakan untuk mengambil keputusan terkait masyarakat yang berhak menerima bantuan dan masuk di Basis Data Terpadu (BDT) Pemerintah Kota Tanjungpinang. (zu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *