Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 331.1/69/.2.03/2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan bahwa tempat karaoke, billiard, dan warung internet (warnet) wajib tutup selama lima hari, yakni dua hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, dan hari pertama Idulfitri.
“Selain itu, jam operasional tempat hiburan juga dibatasi. Mereka boleh buka dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, lalu dilanjutkan pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Zulhidayat, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, diskotek, klub malam, panti pijat, live music, serta permainan ketangkasan wajib tutup sepanjang Ramadan. Namun, fasilitas hotel masih diperbolehkan beroperasi dengan jam operasional pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Zulhidayat menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi. Jika ada tempat hiburan yang melanggar, Pemko akan menindak tegas sesuai peraturan daerah (Perda).
“Kami akan melakukan patroli bersama dinas terkait untuk memastikan aturan ini dipatuhi selama Ramadan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Tanjungpinang berharap suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh khidmat bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Penulis; Ismail | Editor: Andri









