Pemprov Kepri Klarifikasi Keterlambatan Evaluasi Perubahan APBD Karimun 2024 Bukan Kesalahan Pemprov

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlambatan tersebut mempengaruhi pembayaran gaji honorer di Kabupaten Karimun.

Venni mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun baru menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Perubahan APBD pada 8 Oktober 2024 untuk dievaluasi.

Setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap, Pemprov Kepri sesuai aturan memiliki waktu hingga 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi, dengan batas waktu hingga 29 Oktober 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Karimun merupakan kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD 2024. Meski demikian, Pemprov Kepri telah berupaya mempercepat proses evaluasi, termasuk menggelar konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 21 Oktober 2024 dan melanjutkan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Karimun pada 22 Oktober 2024,” jelas Venni di Tanjungpinang, Jumat (25/10/2024).

Saat ini, Pemprov Kepri telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk ditanggapi dan disempurnakan. Menurut aturan, penyempurnaan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov sebagai syarat finalisasi Perubahan APBD.

“Proses evaluasi ini mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023. Jadi, jika ada keterlambatan dalam realisasi APBD Perubahan Kabupaten Karimun, itu bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri, melainkan karena terlambatnya penyampaian dokumen dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dievaluasi,” tegasnya.

Pemprov Kepri memastikan bahwa seluruh proses evaluasi dilakukan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *