
Tanjungpinang, mejaredaksi – Dalam upaya mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TB) di Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektoral dan Lintas Program di Aston Hotel Tanjungpinang, Selasa (11/6/2024).
Pertemuan ini tidak hanya membahas perkembangan dan situasi terkini tuberkulosis, tetapi juga mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Tuberkulosis dan SK Gubernur No. 897 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Kepri.
Acara tersebut menghadirkan Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Barenlitbang Kepri, Nur Aisyah Fatmasari, sebagai narasumber.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan lintas sektoral, mulai dari instansi vertikal hingga OPD terkait di lingkungan Pemprov Kepri.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M. Bisri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diperkirakan 1 miliar kematian akibat TB terjadi secara global dalam 200 tahun terakhir. Pada tahun 2022, diestimasikan 10,6 juta orang sakit TB dan 1,3 juta orang meninggal karena TB.
“Di tingkat global, India menyumbang 26,6% kasus TB, Indonesia 10%, dan Cina 7,1%. Indonesia merupakan negara dengan estimasi kasus dan kematian tertinggi ke-2 di dunia pada tahun 2022,” jelasnya.
Bisri juga memaparkan strategi penanggulangan TB di Indonesia yang meliputi pencegahan, penemuan kasus, terapeutik, dan promosi kesehatan.
Nur Aisyah dalam paparannya menjelaskan bahwa angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (success rate) di tahun 2023 mencapai 91%, sedikit di bawah target 92%.
Aisyah juga menyoroti beberapa kendala dalam penanggulangan urusan ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria) di Kepri, termasuk perlunya penyesuaian Pokja kelembagaan sesuai Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Belum optimalnya peran sektor lainnya dalam penanggulangan ATM serta masih dibutuhkannya penguatan dalam perencanaan ke depan,” pungkasnya.
Rilis/Editor: Panca








