
Jakarta, MR – Kemenkumham telah membuka pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Pendaftaran ini akan tersedia mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto, telah menjelaskan bahwa formasi CPNS terdiri dari penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.
Kementerian ini akan mengalokasikan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian sebanyak 941 orang untuk formasi pria umum, 50 orang untuk formasi wanita umum, 6 orang untuk formasi pria Papua, dan 3 orang untuk formasi pria Papua Barat. Selain itu, Kemenkumham mencari 13 orang untuk jabatan dosen, dengan 1 orang sebagai lulusan terbaik, dan 1 orang untuk formasi disabilitas.
“Andap menjelaskan bahwa Kemenkumham membutuhkan sebanyak 1.000 penjaga tahanan yang memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat. Mereka akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Selain itu, 15 dosen dengan berbagai bidang keilmuan akan ditempatkan di unit pusat,” kata Andap pada Rabu, 20 September 2023, dari ruang kerjanya.
Sementara itu, untuk PPPK, terdapat kuota sebanyak 1.563. Kuota ini terbagi menjadi 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus akan diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.
Ada 22 jabatan yang tersedia untuk PPPK, termasuk ahli dalam bidang analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut. Selain itu, ada juga PPPK untuk jenjang terampil seperti arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.
Andap mengingatkan peserta seleksi CPNS dan PPPK untuk memeriksa dengan teliti setiap dokumen yang dibutuhkan dan mematuhi persyaratan umum dan khusus agar menghindari kesalahan.
“Harap perhatikan setiap persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, karena setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kesalahan dalam pengajuan dokumen dapat berakibat merugikan diri sendiri,” katanya.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat mendaftar melalui situs web resmi https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun. Setiap peserta hanya dapat membuat satu akun, dan mereka hanya dapat melamar di satu instansi dan untuk satu jenis jabatan.
Selanjutnya, peserta harus mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan jabatan yang mereka pilih. Proses seleksi CPNS melibatkan berbagai tahapan, termasuk seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integritas nilai, hingga kelulusan akhir. Sementara itu, proses seleksi PPPK mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, dan pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
Andap juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak memerlukan biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham di situs web resmi https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ada indikasi kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui nomor WhatsApp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 dengan melampirkan bukti pendukung.
Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham sepenuhnya berdasarkan prosedur dan kualitas diri para pelamar, dan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu. Andap menekankan bahwa panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi, dan peserta harus waspada terhadap penipuan yang mungkin terjadi.
“Tolong diingat bahwa panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan menjadi korban penipuan dengan janji-janji palsu. Jika Anda mendeteksi adanya penipuan, laporkan segera,” tegas Andap.
Editor: Rino






