TANJUNGPINANG, MR – Cholderia Sitinjak mengaku diadukan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan penyerobotan lahan di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Cholderia mengatakan, bahwa lahan yang disebut pada laporan itu telah dimenangkan dalam gugatan perdata pada tahun 2011 silam. Diadukan oleh Decky selaku kuasa hukum Syahjoni. Saya sudah diminta keterangan sekali.
“Waktu itu permohonan saya dikabulkan dan dalam putusannya ada denda ganti rugi Rp50 juta, tapi sampai sekarang tak dibayar juga dendanya,” kata Cholderia yang berprofesi pengacara saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).
Namun belakangan dirinya dilaporkan penyerobotan lahan di objek yang sama.
“Lalu, saya ajukan gugatan perdata dan saya menang di pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung dan incraht tahun 2011,” jelasnya.
Cholderia menduga setelah Syahjoni memiliki uang banyak mulai berani. Dia juga menduga dasar surat pelaporannya menggunakan surat pernyataan riwayat tanah adalah surat bodong.
Surat yang digunakan lahir tahun 2000, sementara Provinsi Kepri belum ada, Provinsi Kepri lahir tahun 2002 makanya saya sebut surat bodong.
“Saya juga pertanyakan ke Lurah Dompak untuk melihat keabsahannya, surat itu tidak terigister di kelurahan,” tegasnya.
Selanjutnya, Cholderia menduga surat yang dikeluarkan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri terkait titik koordinat di objek lahan itu ada permainan oknum.
“Entah kapan mengukur, kami tidak pernah dikasih tahu, berdasarkan surat ini lah dilampirkan untuk mengajukan pengaduan ke Polda Kepri,” jelasnya.
Menurutnya, ada dugaan tindak pidana yang dilihatnya menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat yang direspon oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Saya minta penyidik jangan overlapping (tumpang tindih) dalam menyelesaikannya. Kita minta berkeadilan, selesaikan dulu laporan saya, baru diselesaikan kasus ini,” pungkasnya. (red)









