Pengiriman Hewan Ternak Lolos dari Pengawasan Satgas PMK, 9 Kambing Mati Mendadak di Tanjungpinang

Kandang peternakan milik Edi di Jalan Singkong, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang di segel Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Senin (15/8/2022).

Tanjungpinang, MR – Sebanyak 60 ekor hewan ternak kambing lolos dari pengawasan Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kepulauan Riau, masuk secara ilegal ke Kota Tanjungpinang.

Diketahui puluhan hewan ternak tesrebut masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang pada Jumat (12/8/2022) malam. Hewan ternak yang seluruhnya kambing tersebut, diduga tanpa kelengkapan syarat surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin dari wilayah asal.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022, untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kab/kota.

Terkait hal tersebut, Kasie Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangani permasalahan tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan masuk sebelumnya. Iya masuk ilegal, lewat Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak,” kata Purwanto saat di temui di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (15/8/2022).

Selain itu, Purwanto juga mengatakan pihaknya sedang mendalami permasalahan tersebut. Pihaknya melakukam koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

“Sedang kami dalami, kami juga berkoordinasi dengan tim Satgas PMK dari kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media ini mendatangi kandang peternakan kambing tersebut di Jalan Singkong, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Salah satu pemilik peternakan Edi, mengatakan sebanyak empat kandang telah diberi segel oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang.

Ia juga mengatakan, penyegelan tersebut hanya untuk karantina hewan ternak selama 14 hari, untuk memastikan tidak terpapar PMK. Edi juga mengaku pengiriman hewan tesrebut tidak memiliki kelengkapan surat kesehatan sebagai syarat.

“Hewan ternak ini baru kita datangkan sebanyak 60 ekor dari Tanjung Batu, Karimun pada Jumat lalu. Melalui Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang,” ujar Edi.

Hingga hari ini, kata Edi, sudah sebanyak 9 ekor kambing mati. Lima diantaranya mati di atas kapal. Edi menduga kambing-kambing yang mati tersebut, karena kelelahan dalam perjalanan laut.

“Semuanya hewan ternak kambing, dan saya berani ambil kambing-kambing ini karena masih satu Provinsi Kepri. Selain itu, di Tanjungpinang permintaan hewan ternak kambing tinggi serta sudah 1,5 tahun kosong,” ujar Edi.

Kekosongan ini, lanjut Edi, dikarenakan wabah penyakit mulut dan kaki terhadap hewan ternak kambing dan sapi. Sehingga susah dan banyak syarat ketika mendatangkan hewan ternak dari luar provinsi.

“Kalau kambing-kambing ini tidak di karantina, setengah bulan sudah pasti habis. Kebutuhan banyak untuk acara Akikah. Untuk harga saat ini, Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta,” tutupnya. (Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *