BintanHukrim

Penyidik Polres Bintan Periksa Oknum Staf DPRD dan Petugas Satpol PP 

Terkait Kasus Pelarangan Peliputan di DPRD

Mapolres Bintan. Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah memeriksa oknum staf DPRD dan oknum Satpol PP Bintan terkait kasus pelarangan peliputan saat RDP di DPRD Bintan. (Foto: Dokumen Mejaredaksi)

Bintan, Mejaredaksi – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, memintai keterangan oknum petugas Satpol PP dan staf DPRD Bintan terkait kasus tindakan pelarangan liputan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong melalui Kanit Tipiter Iptu Adi Satrio Gustian menerangkan, pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan Jumat (2/8/2024).

“Sudah kita periksa kedua orang tersebut Jumat kermarin, untuk dimintai keterangan terkait aduan yang ada,” kata Marganda, Sabtu (3/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua orang tersebut bekerja berdasarkan perintah, dan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga diketahui agenda yang terbuka.

“Sejauh ini baru kita periksa sebagai saksi, dari keterangan mereka bekerja didasari perintah atasan mereka, kemungkinan hari senin nanti kita panggil kembali pimpinan yang bersangkutan,” sebutnya.

Sebelumnya, AJI Tanjungpinang, menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Bintan itu merupakan tindakan yang keliru.

Tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Sehingga kita mengirimkan surat aduin ini ke Polres Bintan,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana.

Menurutnya, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum.

“Tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut daoat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.

“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” sebutnya.

Kronologi Pelarangan

Yuli, jurnalis deltakepri.co.id yang saat insiden itu berada di lokasi menerangkan, aksi pelarangan itu terjadi saat ia bersama lima jurnalis lainnya akan menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Kelima jurnalis lain bersama Yuli ketika itu M Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News) dan Zupri (jurnalis iNews).

Sebelum mereka menuju tangga untuk naik ke lantai 2, mereka tiba-tiba dipanggil oleh salah seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang waktu itu ada di lantai 1 gedung tersebut.

Oknum staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan mereka (jurnalis). Saat dijawab jika tujuan mereka ingin melakukan peliputan. Oknum staf tersebut justru melarang dan memanggil Anggota Satpol PP yang bertugas di gedung itu dan mengusir mereka.

Ketika, ditanya, dasar pengusiran mereka, baik oknum staf DPRD maupun Anggota Satpol PP tersebut tak menjawabnya secara lugas. Mereka hanya mengatakan, jika larangan jurnalis untuk meliput kegiatan RDP itu berdasarkan arahan. Tapi tidak dijelaskan, arahan siapa yang dimaksud.

Atas insiden itu, AJI Tanjungpinang mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD Kepri dan Anggota Satpol PP tersebut.

Karena, segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita. Selain itu, berdasarkan prisnsip kebebasan pers jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa.

AJI Tanjungpinang mendesak, kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan agar :

1. Memeriksa oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut, agar bisa terungkap dengan jelas motif dari tindakannya.

2. Memberikan sanksi oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staff dan Anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.

Dengan adanya tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD

AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)

Penulis: Mael

Editor: Andri

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close