
Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Kepri. Kedua kasus itu adalah penggunaan dana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kepri tahun 2018 dan 2019 serta Pengadaan Laptop pada Dinas Pendidikan Kepri.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menegeluarkan SP3, namun tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru,” Ujar Agustian.
Agustia menjelaskan, pada kasus temuan BPK atas penggunaan dana yang tidak sesuai pada Sekretariat DPRD Kepri tahun 2018 senilai Rp 3,4 miliar, dugaan awal ada anggaran tahun 2019 yang digunakan untuk menutupi temuan temuan tersebut, namun dari hasil penyidikan ternyata tidak terbukti.
“Temuan 2018 dikembalikan oleh Sekretaris DPRD Hamidi ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri secara bertahab dengan menjual aset diantaranya Mobil, Motor Harley Davidson, serta pinjaman Bank,” jelas Agustian.
Selain temuan pada APBD 2018, menurut Agus, Sekretariat DPRD Kepri juga telah mengembalikan kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kepri tahun 2019 senilai lebih dari Rp 500 juta.
“Temuan ini terjadi karena adanya kelebihan bayar, orang yang sama di waktu yang sama tapi tempat yang berbeda, tapi telah dikembalikan dalam masa tenggat waktu 60 hari sesuai ketentuan,” ujarnya.
Agus mengungkapkan kelebihan bayar penggunaan anggaran pada Setwan DPRD Kepri tahun 2018 dan 2019 terjadi lantaran kesalahan pada administrasi pencairan dana, sehingga tumpang tindih pencairan pada mata anggaran yang sama. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Dinas Pendidikan Kepri, penyidik Kejaksaan tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Dikatakan Agus, penyidik menduga adanya mark up anggaran serta spesifikasi laptop yang tidak sesuai kontrak, namun setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan ahli, penyidik Kejaksaan menyimpulkan tidak menemukam tindak pidana.
“Tim kami sudah turun ke sejumlah sekolah dan mengecek langsung spesifikasi laptop dan hasilnya sesuai kuantitas dan kualitas di dalam kontrak pengadaan,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan labtob di Dinas Pendidikan Kepri ini sempat menjadi perhatian masyarakat, bahkan beberapa kali aksi digelar oleh mahasiswa guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Red






