
Batam, MR – Komandan Satuan Tugas Khusus (Dansatgassus) Penanganan Covid-19 Daerah Perlintasan di Wilayah Provinsi Kepri, Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu melakukan peninjauan tempat karantina mandiri Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota Batam.
Peninjauan dilakukan beberapa tempat yakni Karantina Mandiri di Asia link Hotel, dan Aston Inn Hotel Kota Batam, Kamis (16/12/2021).
Hal tersebut disampaikan, Brigjen TNI Jimmy bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Dimana salah satu poin diminta untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ujarnya.
Komandan Korem (Danrem) 033/Wira Pratama (WP) ini didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0316/Batam Letnan Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan dalam peninjauan. Dikesempatan tersebut, Brigjen TNI Jimmy mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas pengamanan baik dari TNI, Polri, pemerintah yang telah berupaya membantu dalam menangani PMI serta pengamanan yang ketat terhadap PMI yang datang maupun yang sedang karantina ke Indonesia.
“Semoga amal ibadah yang telah kita lakukan mendapat hidayah dari tuhan,” ujar komandan berbintang satu ini.
Brigjen TNI Jimmy juga, menyemangati kepada petugas pengamanan untuk berkerja sama dengan baik kepada manajemen hotel dalam penanganan PMI, harus benar-benar waspada dalam bertugas, dan berikan sosialisasi serta pengawasan ketat kepada para PMI bahwasanya ini semua bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.
“Kepada para PMI selama melaksanakan karantina tidak ada yang kemana-mana di harapkan dapat menjalankan karantina dengan baik, sebelum mereka di nyatakan Negatif pada saat tes PCR ke dua para PMI tidak ada melaksanakan aktifitas diluar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa saat ini masa karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Kepri, selama 10×24 jam atau 10 hari dengan mewajibkan melaksanakan tes ulang RT-PCR.
“Dalam SE terbaru, kembali diperketat aturan masa karantina bagi PMI dan WNI yang masuk menjadi 10×24 jam atau 10 hari,” ujar Mayor Inf Reza Fahlevi.
Kembali dijelaskannya, protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam.
“Selain itu, Tes RT-PCR kedua juga berlaku pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam,” tutupnya. Bar










