Semarang, mejaredaksi – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap jurnalis saat peliputan arus balik di Stasiun Tawang, Sabtu (5/4/2025) petang.
Kekerasan terjadi ketika Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda. Saat itu, jurnalis dan petugas humas dari berbagai lembaga sedang mengambil gambar dari jarak wajar. Namun, tiba-tiba salah satu ajudan Kapolri mendorong mereka secara kasar agar mundur.
“Salah satu pewarta foto, Makna Zaezar dari Kantor Berita Antara, dipukul di bagian kepala oleh ajudan tersebut saat mencoba menghindari kericuhan dengan menjauh ke arah peron,” tulis PFI dan AJI Semarang dalam pernyataan sikap bersama, Minggu (6/4/2025).
Lebih mengejutkan, ajudan itu juga terdengar mengancam beberapa jurnalis dengan kalimat,
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan, intimidasi, hingga upaya cekikan. Insiden ini menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerjanya tidak aman.
PFI dan AJI Semarang menilai insiden tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyampaikan lima poin sikap tegas, termasuk tuntutan agar Polri memberikan sanksi kepada pelaku dan meminta maaf secara terbuka.
“Kami menyerukan agar seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil mengawal kasus ini agar tak terulang,” tegas PFI dan AJI.
Editor: Panca












