Batam,mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri), melalui Subdit 4 Ditreskrimum berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 4 melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Hasilnya, pada 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa seluruh proses pemberangkatan korban dikendalikan oleh jaringan di Jawa Timur.
“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (07/5/2026).
Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian bergerak ke Banyuwangi dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47), yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat, uang tunai, serta kartu ATM untuk transaksi pengurusan keberangkatan PMI.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang TPPO dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.










