Polda Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Gaji Honorer Fiktif di DPRD Kepri

Gedung DPRD Kepri di kawasan Dompak Tanjungpinang. Foto: Syaiful

Batam, mejaredaksi – Dugaan korupsi pembayaran gaji dan rekrutmen tenaga honor fiktif di DPRD Kepulauan Riau (Kepri) mencuat. Kasus tersebut sedang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami indikasi adanya pembayaran honor atau gaji fiktif kepada ratusan karyawan di DPRD Provinsi Kepri.

“Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif, yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri,” ujar Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Pihaknya melakukan penyelidikan perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 219 orang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang gagal diterima sebagai tenaga honorer oleh Sekretariat DPRD Kepri. Mereka kemudian menemukan bahwa data mereka telah terdaftar sebagai honorer DPRD Kepri di BPJS, meskipun tidak diterima oleh sekretariat tersebut.

“Ketika mereka mencoba mendaftar di perusahaan lain, ternyata BPJS mereka sudah terdaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, sehingga tidak diterima di perusahaan lain karena masih terikat status tersebut.” jelas Nasriadi.

Dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Nasriadi mengungkapkan bahwa ada masyarakat yang ditolak sebagai tenaga honorer DPRD Kepri namun masuk dalam daftar karyawan honorer dan menerima gaji setiap bulan.

“Terdapat juga yang dinyatakan lulus, namun tidak bekerja, tidak masuk kantor, hanya mengisi absen, namun tetap menerima gaji,” sebutnya.

Selain itu, sejumlah sopir dan pembantu pribadi pejabat di DPRD Kepri juga didaftarkan sebagai honorer dan mendapatkan gaji dari sekretariat DPRD Kepri

“Padahal mereka tidak bekerja di sekwan, mereka bekerja secara pribadi kepada para pejabat tersebut, dan yang mengajinya adalah negara. Nah itu yagng tidak boleh,” jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk mereka yang pernah ditolak sebagai tenaga honorer dan pihak internal di bidang keuangan dan rekrutmen.

“Klaster ini sedang kami dalami karena semuanya menggunakan uang negara. Meskipun Gubernur sudah melarang penerimaan honorer, tetapi tetap dilanggar,” tambah Nasriadi.

Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, melibatkan pihak yang pernah mendaftar sebagai honorer dan pihak internal di bagian keuangan dan rekrutmen.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan akan terus bergulir,” pungkasnya.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *