Tanjungpinang,mejaredaksi – Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun mengakui bahwa adanya unjur kelalaian pengemudi mobil fortuner yang di kendarai CT sehingga menyebabkan tewasnya seorang anggota TNI berinisial MMS dalam kecelakaan yang terjadi di Kilometer 12 Arah Kijang.
Namun demikian, kasus yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Benar, ada kelalaian dari pihak terlapor. Tapi kelalaian itu dalam berkendara, bukan unsur kesengajaan,” ucapnya Jum’at, (22/5/2026).
Menurutnya, dalam proses penyidikan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi serta meminta keterangan dari terlapor yang didampingi penerjemah.
Ia menjelaskan, unsur pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas berbeda dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja.
“Dia tidak sengaja menabrak. Itu kelalaian dalam berkendara. Kalau sengaja menabrak hingga menyebabkan orang meninggal dunia, itu berbeda,” katanya.
Terkait informasi penghentian perkara atau SP3, Ia membenarkan penyelesaian perkara dilakukan melalui restorative justice karena pihak keluarga korban selaku ahli waris tidak lagi menuntut secara hukum.
“Itu kita lakukan restorative justice karena kedua belah pihak sudah berdamai. Pihak korban selaku ahli waris tidak mau menuntut secara hukum,” jelasnya.
Berita terkait: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Kecelakaan Maut TKA Tabrak Anggota TNI di Tanjungpinang
Penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penghentian penanganan perkara dapat dilakukan apabila terdapat perdamaian antara korban dan pelaku, adanya pemulihan hak korban, serta masyarakat merespons positif penyelesaian perkara tersebut.
Selain itu, Ia menyebut SIM milik terlapor beserta barang bukti lainnya akan dikembalikan setelah proses administrasi perkara selesai.
“Karena perkara sudah selesai, barang bukti kita kembalikan. Dia juga memiliki SIM lokal yang diterbitkan berdasarkan KITAS,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keluarga korban memilih berdamai. Namun, menurutnya terdapat santunan yang diberikan kepada pihak korban.
“Kalau menurut kami ada santunan, tapi untuk detailnya silakan tanyakan langsung kepada pihak keluarga korban,” tutupnya.












