Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal Berkedok Kolam Ikan di Bintan

Bintan, mejaredaksi – Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan menggerebek aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga berkedok pembuatan kolam ikan di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Selasa (15/7/2025) sore.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial O dan I diamankan bersama alat sedot pasir, mesin, dan pipa yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas galian C yang mencurigakan di kawasan tersebut.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, mengungkapkan bahwa pelaku berdalih sedang membuat kolam budidaya ikan. Namun dalam pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah menjual sebagian pasir hasil sedotan kepada pihak lain.

“Alasannya gali kolam untuk ternak ikan, tapi pasirnya juga dijual. Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Iptu Adi.

Seluruh barang bukti dan dua pelaku kini diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.

Sebelumnya pada 20 Juni 2025 lalu, Polres Bintan bersama TNI dan Dinas terkait melakukan razia tambang pasir ilegal di sejumlah lokasi di Bintan, namun razia tersebut hanya menemukan bekas aktivitas pertambangan. Diduga razia bocor sebelum petugas turun ke lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed