Polisi Tangkap Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang

Dua pelaku berinisial PJ dan DAR yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnakoba AKP Efendi, menjelaskan berawal pada Sabtu (18/3/2023) lalu pihaknya menangkap pelaku berinisial Pj (43) di kos-kosan Jalan Cemara, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang.

“Setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat, diduga menguasai narkotika. Anggota Satresnakorba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pj dan menemukan 2 paket sabu didalam kotak rokok yang dibawa tersangka,” ujarnya, Senin (20/3/2023).

Selain itu, di dalam kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.

Di hari yang sama, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku PJ. Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pelaku berinisial DAR (41), di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.

Dari pemeriksaan, di dalam kamar tersangka DAR ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok warna merah. Serta ditemukan alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

“Anggota kita juga menemukan 3 paket narkotika jenis sabu disebuah dompet warna coklat yang disembunyikan di dapur dan menemukan satu buah timbangan digital,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 8 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram dan alat hisap sabu (bong).

“Kedua tersangka melanggar pasal tentang narkotika. Dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *