Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi di Karimun, Ibu Bayi Berstatus Siswi SMA

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menunjukkan barang bukti dalam kasus pembuangan bayi di Karimun, Minggu (16/6/2024). Kasus pembuangan bayi berhasil diungkap setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan. (Foto: Putra)

Karimun, Mejaredaksi – Polres Karimun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada tanggal 30 April 2024 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu setengah bulan, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yang merupakan orang tua dari bayi malang tersebut.

Keduanya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, pada Jumat (14/62024).

Ibu bayi – katakan bernama Bunga – diketahui yang masih berusia 16 tahun dan kekasihnya MR (22).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengamankan bunga yang masih berstatus siswi SMA. Kemudian polisi menangkap MR setelah mendapatkan keterangan dari Bunga.

“Dari hasil interogasi Ia mengaku membuang bayi hasil hubungannya itu bersama pacarnya,” kata Fadli, Minggu 16 Juni 2024.

Dilahirkan di Kamar Mandi

Fadli menjelaskan, Bunga melahirkan sendiri tanpa bantuan medis di kamar mandi, saat rumahnya sedang sepi.

“Ibu bayi menghubungi MR dan sama-sama berniat menelantarkan bayi tersebut di depan rumah warga,” jelasnya.

Kedua pelaku telah berpacaran selama dua tahun dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal tersebut membuat Bunga hamil dengan usia kandungan 6-7 bulan.

Disebutkan Fadli, meskipun hamil, namun Bunga masih tetap ke sekolah seperti biasa.

“Selama mengandung, dia tetap bersekolah dan tidak ada yang mengetahui bahwa dia sedang hamil,” sebut Fadli.

Karena tindakannya, MR dijerat Pasal 307 tentang penelantaran anak junto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Bunga disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : Putra

Editor : Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *