Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Pembuang Bayi

Ayah Kandung BR sebagai tersangka dalam kasus pembuang bayi laki-laki di Kampung Wonosari, Tanjungpinang. Foto: Sateskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kedua tersngka itu adalah ibu kandung bayi berinisial BR (16) dan ayah BR inisial HI (46).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Saat itu kami periksa lima orang saksi, dari lima itu salah satunya mengaku bahwa dia adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan di kebun,” ujar Giofany.

Dari hasil penyelidikan sementara, BR dan HI sengaja membuang bayi berusia itu, lantaran takut aib keluarga mereka terbongkar.

“BR ini ngaku bahwa dia pernah diajak berhubungan intim oleh HI ayah kandungnya,” ungkapnya.

Peristiwa HI menyetubuhi anaknya itu terjadi pada bulan Februari 2023 lalu. Dimana, saat itu HI tidak mengetahui bahwa BR telah mengandung dengan usia kandungan 4 bulan.

“BR saat tidur roknya terangkat jadi HI ayah kandungnya iu nekat setubuhi anaknya,” sebutnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, BR melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri dan dilakukan di rumahnya, kemudian bayi itu dibuang di belakang rumahnya.

“Bayi itu dibuang di belakang rumah, setelah tiga hari bayi itu ditemukan warga,” sebut dia lagi.

Giofany menambahkan, polisi masih terus mendalami kasu tersebut dan memburu pacar BR sebagai ayah biologis bayi tersebut.

“Pacarnya sudah ditetapkan DPO, saat ini sedang dicari keberadaannya,” pungkas Giofany.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *