Polisi Tetapkan Buruh Bangunan Pelaku Pembakar Lahan

TANJUNGPINANG,MR  – Polsek Tanjungpinang Timur menetapkan tersangka berinsial K (44) Buruh bangunan terduga pelaku pembakaran lahan kosong seluas 3.000 meter persegi di jalan D.I Panjaitan Kelurahan Melayu Kota Piring tepatnya di samping toko Meubel Takasinaya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firrudun mengatakan, kebakaran lahan kosong sekitar 3000 meter persegi terjadi sekira pukul 12.30 kemarin, anggota unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan.

“Saat tiba di lokasi, lahan kosong sudah dalam keadaan terbakar,” katanya Kamis (24/2/2021).

Lanjutnya, dari keterangan saksi saksi bahwa terduga pelaku melakukan pembakaran. Yang mana pelaku merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi di lantai empat toko meubel Takasinaya.

Terlapor datang ke tempat kerja sambil
merokok, lalu terlapor membuang puntung
rokok dalam keadaan hidup di lahan kosong  tumpukan sampah yang mengakibatkan api menyala sehingga lahan kosong tersebut
terbakar.

“Barang bukti yang diamankan satu korek api dan satu bungkus rokok milik tersangka,” uarnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *