TANJUNGPINANG, MR – Satreskirim Polres Tanjungpinang menetapkan Vina Saktiani Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi IPDN.
Hal ini diungkap, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra. Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu, kita sudah mengirimkan surat panggilan juga,” katanya Senin (26/4/2021).
Dirinya menyebut, suarat pemanggilan terhadap Vina Saktian sebagai tersangka sudah dilayangkan. Namun, Vina tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
“Yaudah kita sesuai prosedur panggilannya, kalau memang alasannya tidak wajar, mungkin kami layangkan lagi panggilan kedua,” ungkapnya.
AKP Rio turut heran dengan alasan Vina Saktiani yang absen dari panggilan Polisi, kata dia seharusnya saat ini yang bersangkutan tidak bisa pergi keluar daerah, lantaran adanya larangan mudik.
“Dalam kondisi tidak bisa cuti tidak bisa mudik saat ini, kita akann pertimbangkan dulu, apakah masuk akal apa tidak. Kalau memang masuk akal kita kabulkan pemanggilan setelah lebaran,” terangnya.
Rio menegaskan, jika memang Vina beralasan keluar daerah untuk menunda-nunda proses hukum, Polisi akan melakukan tindakan tegas.
“Kalau hanya untuk menunda-nunda, kita akan lakukan sesuai prisedur, tetap kita layangkan surat panggilan kedua,” tukasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Vina Saktiani di jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, oknum ASN itu melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T. Dengan dalih sebagai calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), pada awal April 2021 lalu.(red)











