
Batam, MR – Jajaran Polresta Barelang mengungkap pelaku kecelakaan maut menewaskan seorang pria di Jalan Umum Trans Barelang yang terjadi pada 22 Januari 2023 lalu.
Dalam konferensi pers digelar Rabu (1/3/2023), Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menjelaskan, pelaku berinisial AE berhasil diamankan setelah melarikan diri dari Kota Batam tak lama setelah kejadian.
“Setelah kejadian, pelaku kabur ke kampung halamannya. Ini diketahui setelah Tim Gakkum Satlantas mendapati AE meninggalkan rumahnya di Perumahan Bukit Palem Batam Center,” ujar Kombes Nugroho.
AE diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang di pelariannya di Desa Serdang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, 21 Februari 2023 malam.
Kapolresta menjelaskan, kecelakaan maut menewaskan S disebabkan AE lalai berkendara. Ia memakan badan jalan ketika memotong sebuah mobil di depannya.
Saat memotong jalan itu, mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT yang ia kendarai menabrak sepeda motor Honda Beat dikendarai S bersama istrinya L yang melaju dari arah berlawanan.
AE sempat beritikad baik. Dia mengantar S dan isrinya ke Rumah Sakit Camatha Sahidya.
Tapi setelah mengetahui S meninggal akibat kejadian itu, ia segera kabur dan belakangan diketahui segera meninggalkan Kota Batam.
Wafatnya S karena ia mengalami luka parah. Ia mengalami cedera parah dibagian kepala,, tangan dan kaki.
Nasib tak kalah miris juga dialami L. Istri S ini mengalami cidera cukup parah di kepala, muka dan tulang belakang hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Embung Fatimah.
Akibat kejadian ini AE dijerat pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 Tahun 2009
“Ancaman Hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Penulis/Editor : Andri






