
Binatan, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, kepri berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Km. 16, Desa Toapaya Selatan. Kabupaten Bintan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap di Km. 15, wilayah Tanjungpinang, usai terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Personel kami berhasil mengamankan dua pelaku, WM (47) dan RO (18), di Kelurahan Air Raja, Km. 15 Tanjungpinang, pada Sabtu (17/8/2024),” ujar Iptu Davinsi.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya, AW (28), yang juga merupakan warga Air Raja.
“Penangkapan terhadap tersangka WM berlangsung dramatis, mirip adegan film, karena tersangka sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap di Km. 15,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 4 paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka WM. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, bong, dan plastik pembungkus sabu.
WM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AW dengan harga Rp1.900.000 untuk 2,5 gram. Sabu itu kemudian dipecah menjadi 10 paket kecil, di mana 5 paket telah digunakan oleh WM dan RO.
Saat menangkap AW, polisi menemukan 5 paket sabu kecil lainnya, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 10 paket.
“Baik AW maupun WM adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada tahun 2023,” jelas Iptu Davinsi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Bintan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Penulis/Editor: Andri












