Polres Kepulauan Anambas Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Ulu Maras ke Kejaksaan

Dua tersangka R dan AR atas dugaan korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras, pada APBDES 2019. (Foto: Polres Anambas)

Anambas, MR – Perkara dugaan korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas sudah masuk tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho menyampaikan hari ini, Kamis (8/6/2023) penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Anambas melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Natuna cabang Anambas.

Dijelaskannya, kasus korupsi ini terkait penggunaan Dana APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, yang telah menetapkan dua tersangka yaitu pertama berinisial R yang merupakan Kades Ulu Maras dan kedua AR yang menjabat sebagai kasi kesra / Ketua TPK Desa Ulu Maras.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan empat orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana).

Kemudian dari penyelidikan ditemukan adanya peristiwa Pidana di Desa Ulu Maras dengan menggunakan APDES Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka, seperti Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000, Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000, Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000, dan Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000.

Modus yang Dilakukan Kedua Tersangka

Adapun modus yang dilakukan tersangka R sebagai Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDES sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari anggaran desa yang akan dikelolanya.

“Dengan cara yakni menunjuk orang-orang yang dapat diperintahkannya, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya). Memegang dan membayarkan keuangan desa serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Kasi Humas.

Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai Ketua TPK yang mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.

“Terhadap kedua tersangka R dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *