Polres Kepulauan Anambas Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan

Anambas, mejaredaksi – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Seligi 2025. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba berhasil ditangkap.

“Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah JA, AR, dan HN, yang telah menjadi target operasi,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat saat konferensi, Kamis (27/02/2025)

Ketiganya ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2025. JA diamankan lebih dahulu di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,36 gram.

Sementara itu, AR dan HN ditangkap di Desa Temburun. AR sempat berusaha melarikan diri dan membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung. S

Setelah pengejaran, AR akhirnya ditangkap dan mengaku memperoleh narkotika dari HN. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN. Dari tangan HN, petugas menyita satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 36,46 gram.

Saat ditangkap di Pelabuhan Temburun, HN mengakui sempat membuang satu paket sabu ke laut karena panik. Selain itu, ia juga menyembunyikan barang bukti lainnya di belakang rumahnya di Desa Batu Belah.

“Ketiga pelaku masih dalam satu jaringan. JA mendapatkan sabu dari AR, sementara AR mendapat pasokan dari HN,” jelas Kapolres.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas. JA dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009. Sementara itu, HN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Penulis/ Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *